GUNUNG MAS – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) beserta jajarannya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam hal penggunaan keuangan desa baik itu DD dan ADD.
Hal ini disampaikan langsung oleh Binartha ketua DPRD Kabupaten Gumas yang baru saja dilantik sebagai pimpinan di lembaga Legislatif ini.
Binartha atau biasa disapa Obin menegaskan karena dalam penggunaan dana desa, sangat rawan sekali adanya pihak-pihak aparat desa tersangka dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Kami DPRD, mengingatkan dengan semua Kades, jangan sampai menyalahgunakan kewenangan anda dalam mengelola keuangan desa, artinya itu tidak akan terbentur dengan aparat penegak hukum, ” kata Ketua DPRD Gumas ini, Senin (4/11).
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Selain itu, Obin menyampaikan dengan adanya kebijakan dari Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) serta adanya kebijakan pusat melalui dana desa (DD). Hal itulah, jelas dia, harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pemahaman kami, kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai Kades, juga ikuti mekanisme yang ada agar pelaksanaan roda Pemdes, dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar, ” jelas dia.
Untuk itulah, sambung Obin menambahkan, teruslah belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah.
Hal itu sebenarnya, merupakan untuk arah yang lebih baik. Banyak-banyak memahami peraturan dan perundang-undangan yang ada, untuk memperdalam tentang aturan hukum yang berlaku di Republik ini.
“Kami selalu mengingatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Lalu, kalau bisa satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat, ” pungkas dia. (//)